Quick Help

Knowledgebase is a categorized collection of answers to frequently asked questions (FAQ) and articles. You can read articles in this category or select a subcategory that you are interested in.



 Syarat Pengambilan Ijazah

Solution

1. Foto Copy Bukti Pembayaran Ijazah dan Yudisium

2. Foto Copy Bukti Pembayaran Penjilidan Skripsi

3. Surat Pengantar Pengambilan Ijazah dari TU Jurusan yang sudah di ACC oleh Ketua Perpustakaan

4. Surat Rekomendasi dari BAAK yang ditanda tangani oleh Rektor

5. Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dari Fakultas

6. Foto Copy Sertifikat TOEP yang sudah lulus

7. Foto Copy KTP

8. Pengambilan Ijazah, Transkip dan Akta IV paling lambat 31 Desember 2019 (Berlaku untuk Lulusan Tahun 2019)

9. Jika pengambilan Ijazah, Transkip dan Akta IV melampaui batas yang ditetapkan, maka dikenakan denda Rp. 1000 perhari

10. Pembayaran denda langsung ke Bank Jatim

11. Pengambilan Ijazah tidak dapat diwakilkan

 
Was this article helpful? yes / no

Article details

Article ID: 16

Category: Ijazah

Rating (Votes): Article rated 5.0/5.0 (1)

 
Powered by Help Desk Software HESK, in partnership with SysAid Technologies